Berita

    Featured Image

    Ini Dia Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan Saat Klaim Asuransi

    Terkadang adanya biaya perbaikan saat akan melakukan klaim asuransi kendaraan sering membuat para pemilik kendaraan menjerit histeris.

    Padahal sebenarnya, biaya klaim pun sudah tercantum dengan jelas pada polis asuransi. Terjadinya miscommunication seperti ini yang menyebabkan banyak pemilik kendaraan keberatan karena ketidaktelitian saat membaca polis asuransi.

    Arti dari biaya perbaikan klaim asuransi adalah biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan ke pihak perusahaan asuransi saat Anda sebagai pemilik kendaraan mengajukan klaim.

    Untuk mengetahui lebih lanjut terkait berapa biaya yang dapat Anda klaim untuk perbaikan kendaraan Anda, mari simak ulasan berikut ini.

    Berapa Besar Biaya Perbaikan Klaim Asuransi?

    Biaya klaim atau juga biasa disebut sebagai biaya deductible adalah biaya yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh si pemegang polis (pemilik kendaraan) sebelum mereka bisa mencairkan dana dari asuransi.

    Untuk besarannya pun bervariasi karena tergantung pada besaran jumlah premi bulanan yang diambil. 

    Apabila premi bulanannya kecil maka biaya deductible akan semakin besar dan begitupun sebaliknya, jika premi bulanan besar maka biaya deductiblenya juga kecil.

    Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 dimana OJK telah mengatur ketentuan terkait biaya deductible sebagai berikut:

    • Setiap perusahaan asuransi bisa memberlakukan ketentuan risiko sendiri maupun deductible minimum sebesar Rp 300.000,- tiap kejadian.
    • Untuk kendaraan dengan roda 2, biaya deductible yang ditetapkan minimum sebesar Rp 150.000,- atas tiap kejadian.

    Sehingga, setiap Anda ingin mengajukan biaya perbaikan klaim asuransi, maka biaya yang harus dan wajib Anda keluarkan adalah sebesar yang telah dijelaskan pada 2 (dua) poin diatas.

    Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil

    Untuk ketentuan terkait cara pembayaran biaya perbaikan klaim asuransi, dapat Anda simak pada beberapa poin berikut ini:

    • Pembayaran dengan Per Any One Accident

    Dimana biaya klaim akan akan dibebankan sesuai per kejadian atau resiko.

    • Dua Kali Deductible untuk Dua Kali Kecelakaan

    Apabila Anda mengalami 2 kali kecelakaan maka pihak asuransi akan langsung membebankan biaya klaim sebanyak 2 kali setelah mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis.

    • Dipotong dari Biaya Tanggungan