Ini Dia Ketentuan Biaya Perbaikan yang Dibayarkan Saat Klaim Asuransi

icon 12 December 2022
icon Admin

Terkadang adanya biaya perbaikan saat akan melakukan klaim asuransi kendaraan sering membuat para pemilik kendaraan menjerit histeris.

Padahal sebenarnya, biaya klaim pun sudah tercantum dengan jelas pada polis asuransi. Terjadinya miscommunication seperti ini yang menyebabkan banyak pemilik kendaraan keberatan karena ketidaktelitian saat membaca polis asuransi.

Arti dari biaya perbaikan klaim asuransi adalah biaya yang harus dikeluarkan atau dibayarkan ke pihak perusahaan asuransi saat Anda sebagai pemilik kendaraan mengajukan klaim.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait berapa biaya yang dapat Anda klaim untuk perbaikan kendaraan Anda, mari simak ulasan berikut ini.

Berapa Besar Biaya Perbaikan Klaim Asuransi?

Biaya klaim atau juga biasa disebut sebagai biaya deductible adalah biaya yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh si pemegang polis (pemilik kendaraan) sebelum mereka bisa mencairkan dana dari asuransi.

Untuk besarannya pun bervariasi karena tergantung pada besaran jumlah premi bulanan yang diambil. 

Apabila premi bulanannya kecil maka biaya deductible akan semakin besar dan begitupun sebaliknya, jika premi bulanan besar maka biaya deductiblenya juga kecil.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 dimana OJK telah mengatur ketentuan terkait biaya deductible sebagai berikut:

  • Setiap perusahaan asuransi bisa memberlakukan ketentuan risiko sendiri maupun deductible minimum sebesar Rp 300.000,- tiap kejadian.
  • Untuk kendaraan dengan roda 2, biaya deductible yang ditetapkan minimum sebesar Rp 150.000,- atas tiap kejadian.

Sehingga, setiap Anda ingin mengajukan biaya perbaikan klaim asuransi, maka biaya yang harus dan wajib Anda keluarkan adalah sebesar yang telah dijelaskan pada 2 (dua) poin diatas.

Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil

Untuk ketentuan terkait cara pembayaran biaya perbaikan klaim asuransi, dapat Anda simak pada beberapa poin berikut ini:

  • Pembayaran dengan Per Any One Accident

Dimana biaya klaim akan akan dibebankan sesuai per kejadian atau resiko.

  • Dua Kali Deductible untuk Dua Kali Kecelakaan

Apabila Anda mengalami 2 kali kecelakaan maka pihak asuransi akan langsung membebankan biaya klaim sebanyak 2 kali setelah mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Anda selaku pemegang polis.

  • Dipotong dari Biaya Tanggungan

Umumnya, pembayaran biaya deductible akan langsung dikurangi dari jumlah biaya pertanggungan yang diberikan. 

Seperti misalnya; jika biaya pertanggungan Anda sesuai dengan premi yang telah disetujui sebesar Rp 15.000.000,- , maka biaya tersebut akan langsung dikurangi dengan biaya klaim sebesar Rp 300.000,-. 

Sehingga, biaya yang akan Anda terima nantinya jadi sejumlah Rp 14.700.000,-.

  • Tergantung dari Penyebab Kecelakaan

Sesuai dengan yang diinfokan oleh OJK dalam surat edarannya bahwa biaya minimal adalah sebesar Rp 300.000,-.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga ketika waktu proses klaim tiba, Anda dapat membayar lebih besar untuk biaya deductiblenya.

Hal tersebut juga disebabkan dari nilai premi atau penyebab dari kecelakaan terjadi. Seperti misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible pada kejadian yang disebabkan karena huru-hara, maka sebesar 10% dari nilai klaim atau minimal Rp 500.000,- yang harus Anda bayarkan.

Tips Memilih Asuransi yang Tepat

Bagi Anda yang baru saja memiliki mobil atau sedang ingin mencari asuransi yang tepat untuk kendaraan Anda. Ada 2 jenis asuransi yang bisa Anda pertimbangkan, sebagai berikut:

  • Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi yang akan mengganti setiap kerusakan yang ditimbulkan akibat dari kecelakaan ataupun kendaraan yang hilang karena dicuri.
  • Asuransi TLO atau Total Loss Only merupakan jenis asuransi yang hanya akan menanggung kerusakan minor dengan maksimal 75% kerusakan saja yang ditimbulkan akibat dari kecelakaan ataupun kendaraan yang hilang karena dicuri.

Sangat penting bagi Anda untuk bisa selalu melek terhadap setiap informasi yang ada, terutama terkait berapa jumlah biaya perbaikan klaim asuransi yang harus Anda keluarkan. Sebab tidak ada salahnya untuk bisa menambah perluasan perlindungan pada kendaraan Anda agar biaya perbaikan kedepannya bisa semakin ringan.

Segera kunjungi website https://www.suzukikjiu.id/ untuk mendapatkan tips otomotif dan berkendara lainnya!