Mengenal Apa Itu Ganjil-Genap Kendaraan
Mereka yang melanggar aturan dan diberikan sanksi dengan slip biru berarti harus menyerahkan SIM, STNK dan membayar sejumlah uang sebagai denda. Besarannya yaitu Rp500 ribu.
Denda tersebut dibayarkan melalui bank dan harus memperlihatkan surat bukti tanda pelanggaran (tilang).
- Sanksi Slip Merah
Sanksi slip merah menunjukkan bahwa pelanggar harus mengikuti serangkaian proses sidang atas pelanggaran yang telah dilakukannya. Hal ini demi pelanggar bisa bebas dari penilangan. Keputusan sanksi ini nantinya akan ditetapkan oleh hakim.
Pengecualian pada Peraturan Ganjil Genap Kendaraan
Aturan ganjil genap ini memiliki pengecualian. Ada beberapa pihak yang diperbolehkan tidak mematuhi aturan tersebut, misalnya saja Presiden RI beserta wakil dan pengawalnya, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, mobil ambulance, mobil pemadam kebakaran.
Selain itu, mobil berplat kuning (transportasi umum), mobil angkutan barang, dan motor tidak harus mematuhi aturan ini. Kecuali di ruas-ruas jalan yang sudah diberlakukan aturan seperti di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin.
Mengurai kemacetan di kota sebesar Jakarta memerlukan sistem yang terus diperbarui, salah satunya adalah dengan sistem ganjil genap kendaraan.
Sebab perubahan zaman dan perilaku pengguna jalan terpengaruh, maka diperlukan satu sistem untuk mengaturnya agar lalu lintas bisa teratur. Tentu saja aturan ini diterapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama, maka pastikan Anda mengetahui informasi ini agar tidak melanggar aturan dan merugikan pengemudi lain. Jadilah pengemudi yang taat aturan! Dapatkan informasi terupdate lainnya seputar aturan berlalu lintas melalui website berikut ini https://www.suzukikjiu.id/.